WADUH.. Pengunggah Video Polisi Lakukan Pungli Rp 100 Ribu ke Sopir Truk Akan Dipidana kata Kapolda Kalsel


Beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak pungutan liar (pungli) kepada sopir truk.

Oknum polisi yang tidak diketahui identitasnya tersebut meminta uang pungli sebesar Rp 100 ribu kepada setiap sopir truk.

Melansir wawancara yang direkam oleh DutaTV Banjarmasin, Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rachmat Mulyana, akan mencari orang yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut.


Rachmat menyebut jika pengunggah dan penyebar video akan dijerat Undang-undang IT dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Kalau yang menyebarkan kena Undang-undang IT lah," katanya kepada awak media seperti pada video yang diunggah oleh akun Facebook Ridwan Efendy, Kamis (18/8/2017).

Polda Kalsel bekerja sama dengan tim khusus cyber sedang menelusuri pelaku yang menyebarkan video tersebut.

Lihat video wawancara dengan Kapolda Kalsel  

Pernyataan Kapolda Kalsel ini justru menuai tanggapan negatif dari warganet.

Wah repot jd rakyat biasa....maksud hati mau melaporkan kasus pungli polisi tp malah balik mau dipidanakan...yg slh yg mn yach? Yg ngerekam atau yg pungli ...tulis Hasan Chinggu.

loooooh...!!!!!! menyuarakan kebenaran kenapa mau dipidanakan..!??? apakah ada yg salah dg perbuatan trsbt..!?? 
kalau memang itu tindakan oknum polisi di wilayah trsbt knp hrs kapolda yg kebakaran jenggot utk memidanakan pengunggah video trsbt..!?? tulis Awang Setyanto 

SUMBER

Comments