Dalam sidang terakhir 9/5/2017, setelah 19 persidangan yang menegangkan, hakim menyebutkan tidak sependapat dengan jaksa yang hanya menuntut AHok dengan pasal 156 untuk pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.
Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto hari Selasa (9/5) menyebut, Ahok terbukti memenuhi unsur niat dan kesengajaan dalam pidatonya di Pulau Pramuka, 27 September 2016.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penodaan agama. Pidana penjara 2 tahun, meminta terdakwa ditahan. Membebankan terdakwa biaya perkara 5.000 rupiah," kata hakim.
"Saya akan mengajukan banding, yang mulia," kata AHok kepada Majelis Hakim, setelah berunding dengan pengacaranya.
Disebutkan, pengadilan tidak sepakat dengan jaksa yang hanya menuntut dengan pasal 156, tentang pernyataan permusuhan terhadap suatu golongan.
Hakim menolak pula pembelaan Tim Ahok yang menyebut bahwa segala keresahan diakibatkan oleh posting video Buni Yani, yang menghilangkan satu kata dari pernyataan Ahok saat pidato yang dipermasalahkan.
"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa keresahan akibat unggahan Buni Yani. Keresahan masyarakat justru akibat ucapan terdakwa," kata hakim dalam putusannya.
"Pidana percobaan tidak tepat."
Tentang pembelaan, bahwa semua ini terkait Pilkada Jakarta -yang berbuah kekalahan Ahok dari Anies Baswedan, Majelis Hakim membantah.
Dalam sidang sebelumnya (20/4), jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menganggap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan. Jaksa memutuskan tidak menggunakan pasal 156a tentang penistaan agama.
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dalam pembelaannya di sidang Selasa (25/4) dua pekan lalu menegaskan lagi bahwa ucapannya yang dipermasalahkan, yang menyebut Al Maidah 51 dimaksudkan pada para politikus yang menyalahgunakan agama.
"Saya ingin menegaskan bahwa selain saya bukan penista/penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun," katanya.
Comments
Post a Comment